IUJP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan jasa untuk melaksanakan kegiatan inti maupun pendukung yang berkaitan dengan tahapan/bagian usaha pertambangan. Tanpa IUJP, perusahaan Anda tidak hanya berisiko kehilangan kontrak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum, dan pada saat yang sama, klien Anda juga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Proses perolehan IUJP melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) melibatkan serangkaian persyaratan teknis, administratif, dan kualifikasi yang ketat serta verifikasi berlapis dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM.
Di Indonesian Mining Consultants, kami menyediakan layanan konsultasi IUJP terpadu untuk memandu Anda melalui setiap langkah, memastikan proses aplikasi berjalan efisien, tepat sasaran, dan berhasil mendapatkan persetujuan.
Mengapa Mempercayakan Pengurusan IUJP Anda Kepada Kami?
- Analisis KBLI Tepat Sasaran: Kesalahan dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan layanan Anda adalah salah satu penyebab utama penolakan. Kami akan menganalisis model bisnis Anda untuk memastikan pemilihan bidang dan sub-bidang usaha IUJP yang paling akurat.
- Pengalaman Mendalam dengan OSS-RBA: Tim kami sangat memahami alur kerja, persyaratan, dan seluk-beluk sistem perizinan terintegrasi saat ini, meminimalkan risiko kesalahan teknis saat pengajuan.
- Fokus Spesialisasi Pertambangan: Berbeda dengan agen perizinan umum, kami adalah konsultan pertambangan. Kami mengerti konteks teknis di balik setiap bidang jasa, mulai dari eksplorasi, penambangan, hingga reklamasi.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Kami mempercepat proses dengan memastikan semua dokumen dan persyaratan disiapkan dengan benar sejak awal, menghindarkan Anda dari proses revisi yang berlarut-larut dan potensi kehilangan peluang bisnis.
- Jaringan dan Komunikasi: Kami membangun komunikasi yang efektif dengan pihak-pihak terkait untuk memantau dan memastikan kelancaran proses verifikasi permohonan Anda.
Cakupan Rinci Layanan Konsultasi IUJP
Layanan kami mencakup keseluruhan proses, mulai dari tahap awal hingga izin diterbitkan.
1. Konsultasi Awal dan Analisis Kebutuhan
- Identifikasi model bisnis dan jenis layanan yang akan Anda tawarkan.
- Penentuan bidang dan sub-bidang usaha Jasa Pertambangan yang relevan dan sesuai dengan KBLI perusahaan Anda.
- Penjelasan detail mengenai persyaratan khusus untuk setiap sub-bidang (misalnya, kebutuhan Tenaga Teknis Kompeten, peralatan, dll).
- Gap analysis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi perusahaan saat ini dengan persyaratan yang wajib dipenuhi.
2. Penyiapan Dokumen
Kami akan membantu Anda menyusun dan memverifikasi kelengkapan seluruh dokumen yang disyaratkan, antara lain:
- Dokumen Administratif: NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis RBA, Akta pendirian dan perubahan terakhir, SK Kemenkumham, NPWP, profil perusahaan di sistem OSS.
- Dokumen Teknis:
- Daftar Tenaga Teknis Kompeten (TTK) yang dimiliki, beserta sertifikat kompetensi yang relevan.
- Daftar peralatan utama yang dimiliki (milik sendiri atau sewa) sesuai dengan bidang usaha yang diajukan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
- Dokumen Finansial: Laporan keuangan perusahaan tahun terakhir (jika dipersyaratkan).
- Surat dan Pernyataan Pendukung: Surat Permohonan, Pakta Integritas, dan surat pernyataan lainnya sesuai format yang berlaku.
3. Proses Pengajuan dan Pendampingan
- Pengajuan Permohonan: Melakukan submisi permohonan IUJP melalui sistem OSS-RBA atas nama perusahaan Anda.
- Pendampingan Verifikasi: Mendampingi dan mewakili kepentingan Anda selama proses verifikasi dan evaluasi teknis yang dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM.
- Komunikasi Proaktif: Menindaklanjuti setiap permintaan data tambahan atau klarifikasi dari pihak verifikator.
- Monitoring Status: Memantau secara aktif perkembangan status permohonan hingga terbitnya persetujuan atau izin.
Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Pertambangan
Kami dapat membantu pengurusan IUJP untuk berbagai bidang usaha sesuai regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Penyelidikan Umum
- Eksplorasi
- Studi Kelayakan
- Konstruksi Pertambangan
- Pengangkutan
- Lingkungan Pertambangan (termasuk reklamasi dan pascatambang)
- Keselamatan Pertambangan
- Penambangan (termasuk pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan di area tambang)
- Pengolahan dan/atau Pemurnian
- Konsultasi, Perencanaan, dan Pengujian Peralatan
Dasar Hukum dan Regulasi
Layanan kami sepenuhnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan.
- Peraturan dan pedoman teknis lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM.
Amankan posisi strategis Anda dalam ekosistem pertambangan Indonesia. Jangan biarkan kompleksitas birokrasi menghambat pertumbuhan bisnis Anda.
Hubungi Indonesian Mining Consultants hari ini untuk mendapatkan evaluasi awal dan solusi pengurusan IUJP yang handal dan profesional.










